RAGAM BUDAYA NUSANTARA
Budaya atau kebudayaan
berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah,
yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan
sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dari pengertian
tersebut, dapat dikatakan bahwa ragam budaya nusantara merupakan hasil olah
cipta budi dan akal seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu berarti, budaya
nusantara yang sangat beranekaragam merupakan hasil dari rangkaian seluruh
budaya-budaya daerah dari Sabang sampai Merauke. Sedangkan pengertian dari
budaya daerah adalah suatu kebiasaan dalam wilayah atau daerah tertentu yang
diwariskan secara turun temurun oleh generasi terdahulu pada generasi
berikutnya pada ruang lingkup daerah tersebut.
Banyak sekali budaya-budaya daerah
yang terus berkembang hingga saat ini. Misalnya, kebudayaan ‘dandhangan’ dari
Kudus dalam rangka penyambutan datangnya hari raya idul fitri, budaya ngaben
dari Bali sebagai tanda penghormatan kepada orang yang sudah meninggal, dan sebagainya.
Tidak hanya budaya atau kebiasaan daerah saja yang memperkaya ragam budaya
nusantara, akan tetapi, keberadaan hasil cipta oleh akal budi masyarakat daerah
seperti tembang, tarian, maupun yang berupa benda, misalnya, batik, tenunan,
dan lain sebagainya, juga sangat mempengaruhi perkembangan kebudayaan
nusantara.
Budaya-budaya daerah di Indonesia
masih terus berkembang meski kurang mendapat perhatian. Sebenarnya, antusiasme
masyarakat dalam mempertahankan kebudayaan sudah dapat diacungi jempol. Akan
tetapi, kinerja yang terjalin antara masyarakat dan siapa yang seharusnya
berdiri pada garis terdepan dalam penjagaan budaya-budaya nusantara masih belum
dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu dapat dibuktikan dari masih rancunya
persoalan-persoalan hak cipta mengenai kebudayaan-kebudayaan nusantara.
Sebenarnya, siapa yang mempunyai peran besar dalam permasalahan tersebut? Tentu
saja, perdebatan mengenai ketidakjelasan penanggungjawab kebudayaan
nusantara akan menjadi persoalan baru
jika terus dipersilisihkan.
Akibat dari kelalaian penjagaan
kebudayaan tersebut, muncul permasalahan-permasalahan baru yang merugikan
negara Indonesia. Diantaranya adalah tidak sedikit budaya-budaya nusantara yang
diakui oleh negara lain. Misalnya saja, Malaysia yang menganggap batik adalah
bagian dari hasil budayanya. Hal itu tentu saja akan menjadi perdebatan yang
tidak akan ada habisnya karena dua negara tersebut merasa saling memiliki.
Tidak bisa dipungkiri, kejadian semacam itu merupakan akibat fatal dari
kelalaian semua pihak yang mempunyai sangkutan dengan kebudayaan nusantara.
Tentu tidak serta merta masyarakat
dapat menunjuk siapa yang salah. Masalah tidak dapat diselesaikan dengan
permasalahan baru. Untuk itu, sikap waspada dan bijaksana sangat dibutuhkan
untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Banyak sekali sikap yang dapat diterapkan,
misalnya, memperjuangkan hak cipta untuk kebudayaan-kebudayaan tersebut. Tentu
saja, tindakan itu jauh lebih berguna daripada terus memperdebatkan
tentang siapa yang lebih berhak atas suatu kebudayaan. Masyarakat Indonesia dengan semangat mempertahankan dan
menjaga kebudayaan agar terus menjadi warisan nusantara seutuhnya tanpa
meninggalkan peran sebagai manusia global akan menjadikan negara Indonesia
sebagai negara yang kaya oleh budaya.